Subsidi Bunga Cair, Cicilan KPR Turun

RumahCom – Pemerintah telah mencairkan dana untuk program subsidi bunga KPR. Program ini untuk memudahkan masyarakat yang terkendala penghasilannya karena pandemi sehingga bisa membayar cicilan kreditnya dengan lebih ringan karena adanya subsidi yang diberikan 3-6 bulan.

Pemerintah terus berupaya untuk menangani pandemi Covid-19 bersamaan dengan berbagai program untuk mengatasi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi tersebut. Untuk sektor perekonomian khususnya yang menyentuh langsung masyarakat, pemerintah mengeluarkan berbagai stimulus diantaranya subsidi untuk penguranan bunga KPR yang dibayarkan masyarakat.

Bank BTN sebagai bank dengan fokus pembiayaan perumahan, mendapatkan alokasi subsidi untuk pengurangan bunga debiturnya. Selain itu Bank BTN juga mendapatkan alokasi dana untuk menyalurkan kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) guna membantu masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi.

Sejak tanggal 24 Maret 2021, Bank BTN telah mulai mendapatkan alokasi subsidi pengurangan bunga sehingga nasabah mendapatkan potongan pembayaran cicilan KPR-nya. Menurut Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu, Bank BTN mendapatkan alokasi dana subsidi bunga KPR mencapai Rp2,6 triliun.

“Dana subsidi bunga sebesar ini akan didistribusikan untuk 1,24 juta nasabah KPR yang disetorkan dari Kementerian Keuangan. Subsidi ini sudah disalurkan sebanyak Rp2,49 triliun atau sekitar 96 persen dengan perincian 1,13 juta untuk debitur konvensional 118.523 debitur syariah, hingga beberapa debitur UMKM,” ujarnya.

Tentu ada beberapa syarat untuk nasabah hingga bisa mendapatkan stimulus bantuan subsidi bunga KPR dari pemerintah. Stimulus yang termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini mensyaratkan nasabah yang berhak mendapatkan subsidi bunga yaitu yang memiliki kredit atau pembiayaan aktif per 29 Februari 2020.

Kemudian nasabah juga tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Nasabah juga harus memiliki NPWP atau telah mendaftar untuk mendapatkan NPWP, memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit, hingga kredit kumulatif di atass Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar.

Sementara untuk debitur koperasi maupun UMKM diatur dengan syarat tambahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Subsidi ini juga diberikan langsung ke rekening nasabah sesuai dengan nilai yang disubsidi oleh pemerintah. Nasabah juga bisa mengecek apakah mendapatkan subsidi bunga melalui website resmi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Subsidi bunga KPR ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 138 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga atau subsidi margin dalam rangka mendukung pelaksanaan PEN. Subsidi diberikan untuk periode tiga hingga enam bulan untuk nasabah KPR hingga rumah tipe 70 m2,” jelas Nixon.

Lihat Artikel Asli

 

Artikel Terkait